Monday, 12 November 2012

Makalah Pengantar Bisnis




BAB I
    PENDAHULUAN

1.1   LATAR BELAKANG

Bisnis adalah suatu organisasi yang telah diakui secara hukum yang dirancang untuk menyediakan produk berupa barang dan atau jasa yang dibutuhkan oleh konsumen dengan tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan keuntungan atau laba dari penjualan produk tersebutSecara historical, kata bisnis berasal dari bahasa Inggris yaitu Bussiness dari kata dasar Busy yang artinya “sibuk” dalam ruang lingkup personal, komunitas, maupun kelompok masyarakat. Dalam arti, kesibukan mengerjakan suatu kegiatan yang menghasilkan keuntungan atau profit.
Secara Etimologi, bisnis merupakan suatu keadaan di mana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Meskipun demikian, bisnis belum bisa didefinisikan dengan tepat. Bahkan masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini. Dalam Sistem Ekonomi Kapitalis, yang sebagian besar kegiatan bisnis dimiliki dan dilakukan oleh pihak swasta, bisnis dirancang sedemikian rupa untuk mendatangkan keuntungan dan meningkatkan kemakmuran para pemilik usaha bisnis.

1.2 TUJUAN

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat dari memenuhi tugas kuliah Pengantar Bisnis. Sebagai sumber, saya mengambil berdasarkan beberapa sumber buku dan internet yang mendukung penulisan ini. Selain itu makalah ini juga diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan mengenai definisi bisnis, jenis-jenis bisnis, bentuk dasar kepemilikan bisnis dan pengelompokan bisnis berdasarkan aktivitas.





      BAB II
      PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Bisnis

Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya "bisnis pertelevisian." Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi "bisnis" yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.

2.2 Jenis – Jenis Bisnis

1)      Monopsoni

Monopsoni, adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas. Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah perkebunan dan industri hewan potong, sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Perlu diteliti lebih jauh dampak fenomena ini, apakah ada faktor-faktor lain yang menyebabkan Monopsoni sehingga tingkat kesejahteraan petani berpengaruh. Contohnya : hanya ada satu perusahaan yang menangani kereta api di Indonesia yaitu PT. KAI.

2)      Monopoli

Monopoli berasal dari bahasa Yunani yaitu monos = satu dan polein = menjual adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”.Sebagai penentu harga (price-maker). seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap.

3)      Oligopoli

Oligopoli adalah adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada. Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan Industri kertas.

4)      Oligopsoni,

Oligopsoni adalah keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.

2.3 Bentuk Dasar Kepemilikan Bisnis

Bentuk kepemilikan bisnis adalah suatu bentuk kegiatan bisnis yang dilihat dari segi pemilik / pendirinya, sumber modalnya, dan tujuan pendiriannya, sehingga terdapat berbagai macam bentuk kepemilikan bisnis. Dengan demikian setiap bentuk kepemilikan bisnis, sesuai dengan visi dan misi yang dibawa oleh masing-masing bisnis tersebut.
Secara umum, kepemilikan bisnis dapat digolongkan menjadi beberapa bentuk sebagai berikut :

A.    Bisnis Perorangan

Bentuk kepemilikan bisnis yang dikelola oleh perorangan adalah sejenis badan usaha yang didirikan oleh seorang Warga Negara Indonesia, sebagai wadah kegiatan bisnis untuk mata pencaharian sehari-hari guna menghidupi diri, anak dan keluarganya.
Badan usaha perorangan sangat mudah ditemukan di sekitar kita. Badan Usaha Perorangan merupakan tipe paling sederhana dari sebuah badan usaha, sekaligus merupakan bentuk usaha yang paling tua dan paling umum.
Seperti namanya, jenis badan usaha ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehinga pelaksanaan dan tanggung jawabnya dikuasai oleh satu orang tersebut, sebagai pemiliknya.Bentuk badan usaha perorangan yang dapat kita temui di sekitar kita antara lain warung (toko kecil), pedagang kaki lima, usaha tambal ban, warnet, dan lain-lain.

B.     Persekutuan Firma

Persekutuan Firma (Fa) adalah bentuk kepemilikan bisnis yang didasarkan pada KUHD. Persekutuan Firma adalah salah satu bentuk kepemilikan bisnis yang didirikan berdasarkan perjanjian antara dua orang atau lebih (sekutu) melalui akta notaris. Mereka yang bersekutu dan setuju memilih bentuk Firma ini saling mengikat diri untuk memisahkan sebagian kekayaan masing-masing dan memasukkannya kedalam Firma yang didirikan sebagai modal usaha.
Tanggung jawab anggota firma tidak terbatas. Laba yang diperoleh akan dibagi kepada seluruh anggota firma berdasarkan besar kecilnya modal yang diikutsertakan. Setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma, sehingga apabila salah seorang anggota firma melakukan suatu tindakan yang mengakibatkan timbulnya risiko, maka risiko-risiko tersebut akan menjadi tanggung jawab anggota firma yang lain.

C.     Persekutuan Komanditer

Bentuk kepemilikan bisnis persekutuan komanditer (Commanditaire Vennotschap – CV) merupakan perluasan dari bentuk kepemilikan bisnis perorangan, diatur berdasarkan KUHD pasal 19. Persekutuan Komanditer adalah bentuk kepemilikan bisnis yang dibentuk oleh seorang atau lebih persero, dengan tanggung jawab penuh. Persekutuan Komanditer didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan uangnya dan mempercayakan uang itu untuk dipakai dalam persekutuan.

CV mempunyai 2 jenis anggota (sekutu), yaitu anggota aktif dan anggota pasif.
Ø    Anggota aktif merupakan anggota yang bertindak sebagai pengelola badan usaha tersebut. Anggota ini bertanggung jawab penuh terhadap kelangsungan aktivitas CV. Karena bertanggung jawab penuh, maka anggota aktif dapat mengambil keputusan dengan cepat, tanpa perlu bertanya atau berkonsultasi dengan anggota pasif.

Ø     Anggota pasif atau disebut juga anggota komanditer berperan sebagai penanam modal bagi CV. Namun, anggota pasif ini tidak terlibat dalam aktivitas pengelolaan CV sehari-hari. Anggota pasif juga tidak bisa ikut campur karena terbatas menurut modal yang disetorkannya. Apabila suatu saat usaha CV tersebut bangkrut, maka kekayaan pribadi anggota aktif digunakan untuk melunasi hutang-hutang perusahaan. Namun, anggota pasif memiliki hak untuk menuntut modalnya kepada angota aktif. Tetapi, anggota pasif akan menemui kesulitan dalam menarik modalnya kembali.


D.    Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang yang berbadan hukum, dan modalnya terdiri dari saham-saham. Tanggung jawab pemegang saham terbatas. Kekuasaan tertinggi dalam PT terletak pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), dengan ketentuan satu lembar saham memiliki satu suara. Jadi pemegang saham paling banyak akan memiliki hak suara terbanyak. Apabila pemegang saham tidak bisa hadir pada saat RUPS, maka hak suaranya bisa diserahkan kepada orang lain yang disebut “proxy”. Pendirian PT harus dengan akta notaris dan meminta persetujuan kepada menteri kehakiman dan pemimpin oleh seorang direksi (direktur)

E.     Koperasi

Bentuk kepemilikan bisnis koperasi bukan merupakan usaha perorangan, tetapi dilakukan bersama-sama dengan orang lain untuk mencapai tujuan tertentu. Dengan demikian, koperasi menjadi alat bagi banyak orang yang ingin meningkatkan kesejahteraannya dengan bekerjasama, karena mereka menyadari bahwa apabila mereka bekerja sendiri-sendiri, kesejahteraan tersebut tidak kunjung terwujud.

2.4 Klasifikasi Bisnis

Bisnis terdiri dari berbagai macam tipe, dan, sebagai akibatnya, bisnis dapat dikelompokkan dengan cara yang berbeda-beda. Satu dari banyak cara yang dapat digunakan adalah dengan mengelompokkan bisnis berdasarkan aktivitas yang dilakukannya dalam menghasilkan keuntungan.

1.     Manufaktur adalah bisnis yang memproduksi produk yang berasal dari barang mentah atau komponen-komponen, kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan. Contoh manufaktur adalah perusahaan yang memproduksi barang fisik seperti mobil atau pipa.

2.     Bisnis jasa adalah bisnis yang menghasilkan barang intangible, dan mendapatkan keuntungan dengan cara meminta bayaran atas jasa yang mereka berikan. Contoh bisnis jasa adalah konsultan dan psikolog.

3.     Pengecer dan distributor adalah pihak yang berperan sebagai perantara barang antara produsen dengan konsumen. Kebanyakan toko dan perusahaan yang berorientasi-konsumen adalah distributor atau pengecer. lihat pula: Waralaba

4.     Bisnis pertanian dan pertambangan adalah bisnis yang memproduksi barang-barang mentah, seperti tanaman atau mineral tambang


5.     Bisnis finansial adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dari investasi dan pengelolaan modal.

6.     Bisnis informasi adalah bisnis menghasilkan keuntungan terutama dari pejualan-kembali properti intelektual (intelellectual property).

7.     Utilitas adalah bisnis yang mengoperasikan jasa untuk publik, seperti listrik dan air, dan biasanya didanai oleh pemerintah.

8.     Bisnis real estate adalah bisnis yang menghasilkan keuntungan dengan cara menjual,  menyewakan, dan mengembangkan properti, rumah, dan bangunan.

9.     Bisnis transportasi adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dengan cara mengantarkan barang atau individu dari sebuah lokasi ke lokasi yang lain.

2.5 Faktor yang Perlu Dipertimbangkan dalam Menentukan Bentuk Kepemilikan Bisnis
 
Berikut adalah beberapa faktor yang perlu Anda pertimbangkan dalam menentukan bentuk kepemilikan bisnis.
  • Bidang bisnis yang akan dilakukan, apakah bergerak di bidang produksi barang atau jasa,
  • Jumlah modal yang diperlukan untuk menggeluti bidang bisnis tersebut,
  • Pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam kegiatan bisnis tersebut,
  • Tempat atau lokasi kegiatan bisnis tersebut, apakah memerlukan biaya atau tidak,
  • Kemungkinan layak atau tidaknya bisnis yang dilakukan dari segi konsumen,
  • Besar dan atau kecil risiko yang ditanggung, dan siapa yang bertanggung jawab, dan
  • Lingkungan bisnis yang mendukung atau tidak.




BAB III
  KESIMPULAN

Kesimpulan dari makalah ini bahwa Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Ada beberapa jenis jenis bisnis yaitu seperti Monopsoni, MonopoliOligopoli, Oligopsoni. Bentuk dasar kepemilikan bisnis antara lain Bisnis Perseorangan, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer, Persekutuan Terbatas dan Koperasi. Bisnis juga diklasifikasikan menjadi beberapa macam seperti manufaktur, bisnis jasa, bisnis pertanian, bisnis financial, bisnis informasi dan masih banyak lainnya.





 BAB IV
     PENUTUP

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang dapat membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini berguna bagi penulis  pada khususnya juga para pembaca.






               DAFTAR PUSTAKA




NAMA  : PIKA RUSTIA
KELAS  : 1EB11
NPM     : 25212671

Friday, 9 November 2012

Bisnis internasional yang sedang berkembang pesat


Bisnis Internasional yang sedang berkembang pesat saati ini : Pizza Hut

Komentar :  Dijaman modern saat ini masyarakat Indonesia sudah lebih terbuka terhadap makanan luar yang berbahan dasar selain nasi , salah satunya Pizza. Menurut saya Pizza Hut mampu menjadi bisnis pizza yang berkembang dibanding yang lain karena Pizza Hut merupakan salah satu tempat makan bermenu pizza yang pertama dikenal masyarakat di Indonesia, selain itu promosi iklan yang dilakukan cukup banyak. Dan juga terdapat berbagai macam Pizza dengan topping yang bermacam macam. Harga yang ditawarkan juga cukup terjangkau dan kita dapat dengan mudah menemukan cabang cabang tempat untuk menikmati Pizza Hut .

NAMA  : PIKA RUSTIA
KELAS : 1EB11
NPM     : 25212671