BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Bisnis adalah suatu
organisasi yang telah diakui secara hukum yang dirancang untuk menyediakan
produk berupa barang dan atau jasa yang
dibutuhkan oleh konsumen dengan tujuan utamanya adalah untuk
mendapatkan keuntungan atau laba dari
penjualan produk tersebut. Secara historical, kata bisnis berasal
dari bahasa Inggris yaitu Bussiness dari kata
dasar Busy yang artinya “sibuk” dalam ruang lingkup personal, komunitas, maupun kelompok
masyarakat. Dalam arti, kesibukan mengerjakan suatu kegiatan yang
menghasilkan keuntungan atau profit.
Secara Etimologi, bisnis merupakan suatu keadaan
di mana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan suatu kegiatan atau
pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Meskipun demikian, bisnis belum
bisa didefinisikan dengan tepat. Bahkan masih menjadi bahan perdebatan hingga
saat ini. Dalam Sistem Ekonomi Kapitalis, yang sebagian besar
kegiatan bisnis dimiliki dan dilakukan oleh pihak swasta, bisnis dirancang
sedemikian rupa untuk mendatangkan keuntungan dan meningkatkan kemakmuran para
pemilik usaha bisnis.
1.2 TUJUAN
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat
dari memenuhi tugas kuliah Pengantar Bisnis. Sebagai sumber, saya
mengambil berdasarkan beberapa sumber buku dan internet yang mendukung
penulisan ini. Selain itu makalah ini juga diharapkan dapat menambah wawasan
dan pengetahuan mengenai definisi bisnis, jenis-jenis bisnis, bentuk dasar
kepemilikan bisnis dan pengelompokan bisnis berdasarkan aktivitas.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual
barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk
mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa
Inggris business, dari kata dasar busy yang
berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun
masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang
mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh
pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan
kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan
imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka
berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya
bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya
atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar
kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau
sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata
"bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya —
penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar
tertentu, misalnya "bisnis pertelevisian." Penggunaan yang paling
luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia
barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi "bisnis" yang tepat
masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.
2.2 Jenis – Jenis Bisnis
1) Monopsoni
Monopsoni, adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai
penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam
suatu pasar komoditas. Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah
perkebunan dan industri hewan potong, sehingga posisi tawar menawar dalam harga
bagi petani adalah nonsen. Perlu diteliti lebih jauh dampak fenomena ini,
apakah ada faktor-faktor lain yang menyebabkan Monopsoni sehingga tingkat
kesejahteraan petani berpengaruh. Contohnya : hanya ada satu perusahaan yang
menangani kereta api di Indonesia yaitu PT. KAI.
2) Monopoli
Monopoli berasal dari bahasa Yunani yaitu monos =
satu dan polein = menjual adalah suatu bentuk pasar di mana
hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini
adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”.Sebagai penentu
harga (price-maker). seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi
harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin
sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu
pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan
dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan
menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi
(pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap.
3) Oligopoli
Oligopoli adalah adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang
dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua
tetapi kurang dari sepuluh. Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan
memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di
mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing
mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru,
perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan
konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk
menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga
perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk
menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga
jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang
melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada. Struktur pasar oligopoli umumnya
terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang
tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan Industri kertas.
4) Oligopsoni,
Oligopsoni adalah keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha
menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau
jasa dalam suatu pasar komoditas.
2.3 Bentuk Dasar Kepemilikan Bisnis
Bentuk kepemilikan bisnis adalah suatu bentuk
kegiatan bisnis yang dilihat dari
segi pemilik / pendirinya, sumber modalnya, dan tujuan
pendiriannya, sehingga terdapat berbagai macam bentuk kepemilikan bisnis.
Dengan demikian setiap bentuk kepemilikan bisnis, sesuai
dengan visi dan misi yang dibawa oleh
masing-masing bisnis tersebut.
Secara umum,
kepemilikan bisnis dapat digolongkan menjadi beberapa bentuk sebagai
berikut :
A. Bisnis Perorangan
Bentuk kepemilikan bisnis yang dikelola
oleh perorangan adalah sejenis badan usaha yang didirikan oleh
seorang Warga Negara Indonesia, sebagai wadah kegiatan bisnis untuk
mata pencaharian sehari-hari guna menghidupi diri, anak dan keluarganya.
Badan usaha perorangan sangat mudah ditemukan di sekitar kita.
Badan Usaha Perorangan merupakan tipe paling sederhana dari sebuah badan usaha,
sekaligus merupakan bentuk usaha yang paling tua dan paling umum.
Seperti namanya, jenis badan usaha ini hanya dimiliki oleh satu
orang saja, sehinga pelaksanaan dan tanggung jawabnya dikuasai oleh satu orang
tersebut, sebagai pemiliknya.Bentuk badan usaha perorangan yang dapat kita
temui di sekitar kita antara lain warung (toko kecil), pedagang kaki lima,
usaha tambal ban, warnet, dan lain-lain.
B. Persekutuan Firma
Persekutuan Firma (Fa) adalah bentuk
kepemilikan bisnis yang didasarkan pada KUHD. Persekutuan
Firma adalah salah satu bentuk kepemilikan bisnis yang didirikan
berdasarkan perjanjian antara dua orang atau lebih (sekutu) melalui akta
notaris. Mereka yang bersekutu dan setuju memilih bentuk Firma ini saling
mengikat diri untuk memisahkan sebagian kekayaan masing-masing dan
memasukkannya kedalam Firma yang didirikan sebagai modal usaha.
Tanggung jawab anggota firma tidak terbatas. Laba yang diperoleh
akan dibagi kepada seluruh anggota firma berdasarkan besar kecilnya modal yang
diikutsertakan. Setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma, sehingga
apabila salah seorang anggota firma melakukan suatu tindakan yang mengakibatkan
timbulnya risiko, maka risiko-risiko tersebut akan menjadi tanggung jawab
anggota firma yang lain.
C. Persekutuan Komanditer
Bentuk kepemilikan bisnis persekutuan
komanditer (Commanditaire Vennotschap – CV) merupakan perluasan dari
bentuk kepemilikan bisnis perorangan, diatur berdasarkan KUHD pasal
19. Persekutuan Komanditer adalah bentuk
kepemilikan bisnis yang dibentuk oleh seorang atau lebih persero,
dengan tanggung jawab penuh. Persekutuan Komanditer didirikan oleh
beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan uangnya dan mempercayakan uang itu
untuk dipakai dalam persekutuan.
CV mempunyai 2 jenis
anggota (sekutu), yaitu anggota aktif dan anggota pasif.
Ø Anggota aktif merupakan anggota yang bertindak sebagai
pengelola badan usaha tersebut. Anggota ini bertanggung jawab penuh terhadap
kelangsungan aktivitas CV. Karena bertanggung jawab penuh, maka anggota aktif
dapat mengambil keputusan dengan cepat, tanpa perlu bertanya atau berkonsultasi
dengan anggota pasif.
Ø Anggota pasif atau disebut juga anggota
komanditer berperan sebagai penanam modal bagi CV. Namun, anggota pasif
ini tidak terlibat dalam aktivitas pengelolaan CV sehari-hari. Anggota pasif
juga tidak bisa ikut campur karena terbatas menurut modal yang disetorkannya.
Apabila suatu saat usaha CV tersebut bangkrut, maka kekayaan pribadi anggota
aktif digunakan untuk melunasi hutang-hutang perusahaan. Namun, anggota pasif
memiliki hak untuk menuntut modalnya kepada angota aktif. Tetapi, anggota pasif
akan menemui kesulitan dalam menarik modalnya kembali.
D. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha yang didirikan
oleh beberapa orang yang berbadan hukum, dan modalnya terdiri dari saham-saham.
Tanggung jawab pemegang saham terbatas. Kekuasaan tertinggi dalam PT terletak
pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), dengan ketentuan satu lembar saham
memiliki satu suara. Jadi pemegang saham paling banyak akan memiliki hak suara
terbanyak. Apabila pemegang saham tidak bisa hadir pada saat RUPS, maka hak
suaranya bisa diserahkan kepada orang lain yang disebut “proxy”. Pendirian PT
harus dengan akta notaris dan meminta persetujuan kepada menteri kehakiman dan
pemimpin oleh seorang direksi (direktur)
E. Koperasi
Bentuk kepemilikan bisnis koperasi bukan merupakan
usaha perorangan, tetapi dilakukan bersama-sama dengan orang lain untuk
mencapai tujuan tertentu. Dengan demikian, koperasi menjadi alat bagi banyak
orang yang ingin meningkatkan kesejahteraannya dengan bekerjasama, karena
mereka menyadari bahwa apabila mereka bekerja sendiri-sendiri, kesejahteraan
tersebut tidak kunjung terwujud.
2.4 Klasifikasi Bisnis
Bisnis terdiri dari berbagai macam tipe, dan, sebagai akibatnya,
bisnis dapat dikelompokkan dengan cara yang berbeda-beda. Satu dari banyak cara
yang dapat digunakan adalah dengan mengelompokkan bisnis berdasarkan aktivitas
yang dilakukannya dalam menghasilkan keuntungan.
1. Manufaktur adalah bisnis yang memproduksi produk yang berasal dari barang mentah atau komponen-komponen, kemudian dijual untuk
mendapatkan keuntungan. Contoh manufaktur adalah perusahaan yang memproduksi
barang fisik seperti mobil atau pipa.
2. Bisnis
jasa adalah bisnis yang menghasilkan barang
intangible, dan mendapatkan keuntungan dengan cara meminta bayaran atas jasa
yang mereka berikan. Contoh bisnis jasa adalah konsultan dan psikolog.
3. Pengecer dan distributor adalah
pihak yang berperan sebagai perantara barang antara produsen dengan konsumen.
Kebanyakan toko dan perusahaan yang berorientasi-konsumen adalah distributor
atau pengecer. lihat pula: Waralaba
4. Bisnis pertanian dan pertambangan adalah bisnis yang memproduksi barang-barang mentah,
seperti tanaman atau mineral tambang
5. Bisnis finansial adalah
bisnis yang mendapatkan keuntungan dari investasi dan pengelolaan modal.
6. Bisnis informasi adalah bisnis menghasilkan keuntungan
terutama dari pejualan-kembali properti intelektual (intelellectual property).
7. Utilitas adalah bisnis yang mengoperasikan jasa untuk publik,
seperti listrik dan air, dan biasanya didanai oleh pemerintah.
8.
Bisnis real
estate adalah bisnis yang menghasilkan
keuntungan dengan cara menjual, menyewakan,
dan mengembangkan properti, rumah, dan bangunan.
9. Bisnis transportasi adalah
bisnis yang mendapatkan keuntungan dengan cara mengantarkan barang atau
individu dari sebuah lokasi ke lokasi yang lain.
2.5 Faktor yang Perlu Dipertimbangkan dalam
Menentukan Bentuk Kepemilikan Bisnis
Berikut adalah beberapa
faktor yang perlu Anda pertimbangkan dalam menentukan bentuk
kepemilikan bisnis.
- Bidang bisnis yang
akan dilakukan, apakah bergerak di bidang
produksi barang atau jasa,
- Jumlah modal yang diperlukan
untuk menggeluti bidang bisnis tersebut,
- Pihak-pihak yang mungkin
terlibat dalam kegiatan bisnis tersebut,
- Tempat atau lokasi
kegiatan bisnis tersebut, apakah memerlukan biaya atau tidak,
- Kemungkinan layak atau
tidaknya bisnis yang dilakukan dari segi konsumen,
- Besar dan atau kecil risiko
yang ditanggung, dan siapa yang bertanggung jawab, dan
- Lingkungan bisnis yang
mendukung atau tidak.
BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulan dari makalah ini bahwa Bisnis adalah suatu
organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis
lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis
dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang
berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun
masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang
mendatangkan keuntungan. Ada beberapa jenis jenis bisnis yaitu seperti
Monopsoni, Monopoli, Oligopoli, Oligopsoni. Bentuk dasar
kepemilikan bisnis antara lain Bisnis Perseorangan, Persekutuan Firma,
Persekutuan Komanditer, Persekutuan Terbatas dan Koperasi. Bisnis juga
diklasifikasikan menjadi beberapa macam seperti manufaktur, bisnis jasa, bisnis
pertanian, bisnis financial, bisnis informasi dan masih banyak lainnya.
BAB IV
PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi
pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan
kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau
referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca dapat memberikan kritik dan
saran yang dapat membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini. Semoga
makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
NAMA : PIKA RUSTIA
KELAS : 1EB11
NPM : 25212671