Sunday, 30 March 2014

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

A. Pengertian Hukum

Pengertian hukum dibedakan menjadi dua yaitu pengertian hukum secara umum dan pengertian hukum menurut para ahli. Hukum menurut para ahli maksudnya adalah pengertian hukum yang diberikan para ahli. Pengertian hukum tersebut berbeda beda menurut  para ahli karena belum  ada kesepakatan mengenai definisi hukum tersebut.

Pengertian hukum menurut para ahli

Berikut ini beberapa pengertian hukum menurut para ahli :

1. Prof. Soedikno Mertokusumo
Menurut Prof. Soedikno Mertokusumo hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.

2. M.H. Tirtaatmidjaja, SH
Menurut M.H. Tirtaatmidjaja, SH hukum adalah semua aturan norma yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta.

3. Aristoteles
Menurut Arisitoles hukum adalah sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

4. Van Vanenhoven
Menurut Van Vanenhoven hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari dan dengan gejala-gejala.


Pengertian hukum secara umum

Setelah diberikan beberapa pengertian hukum menurut para ahli, pengertian hukum secara umum adalah kumpulan peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat dibuat oleh lembaga yang berwenang dan bersifat memaksa serta berisi perintah dan apabila melanggar dapat dikenakan sanksi

B. Norma Hukum Dalam Ekonomi

Norma merupakan ukuran yang digunakan masyarakat apakah tindakan yang dilakukannya wajar atau menyimpang. Dibangun atas nilai social dan norma social.

Norma Sosial Dilihat Dari Sanksinya:

Tata Cara : Norma yang merujuk pada satu bentuk perbuatan sanksi yang ringan terhadap pelanggarnya.Misal:aturan memegang garpu dan sendok saat makan

Kebiasaan : merupakan cara bertindak yang digemari oleh masyarakan dan dilakukan berulang-ulang,mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari tata cara,misal:membuang sampah pada tempatnya

Tata Kelakuan : norma yang berasal dari filsafat,ajaran agama dan ideologi yang dianut masyarakat.

Adat : norma yang tidak tertulis tetapi mengikat sehingga anggota masyarakat yang melanggar adat akan menderita karena sanksi keras yang kadang secara tidak langsung seperti pengucilan,dikeluarkan dari masyarakat,

Hukum : norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis.Sanksinya tegas dan merupakan suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang beirsi ketentuan,perintah,kewajiban dan larangan agar tercipta ketertiban dan keadilan.

Norma Sosial Dilihat dari Sumbernya:

Norma agama : merupakan ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran agama

Norma kesopanan : merupakan ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi sosial masyarakat

Norma kesusilaan : merupakan ketentuan yang bersumber pada hati nurani,moral,atau filsafat hidup.

Norma hukum: merupakan ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab undang-undang suatu negara

C. Pengertian Hukum Dan Hukum Ekonomi

Ekonomi merupakan ilmu yang mempelajari kegiatan manusia yang berhubungan dengan kegiatan produksi konsumsi dan distribusi

Hukum ekonomi adalah hubungan sebab akibat yang saling berkaitan satu sama lain dalam kegiatan ekonomi sehari-hari dalam bermasyarakat.

Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :

Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.

Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

D. Undang Undang Perekonomian Nasional Dan Kesejahteraan Sosial

Dalam UUD tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan social yaitu pasal 33 ayat 1,2,3

Penjelasan saya mengenai pasal 33 :

Perekonomian nasional terbentuk karena adanya usaha dari semua pihak di Negara ini baik masyarakat maupun petinggi Negara. Dengan berdasarkan atas demokrasi ekonomi yang mempunyai prinsip kebersamaan dan kekeluargaan semua kekayaan alam seperti bumi air dan kekayaan alam lainnya dikuasai oleh Negara namun kemudian dipergunakan rakyat untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan hidup. Perekonomian nasional juga diharapkan dapat memajukan ekonomi nasional dalam segala bidang.

Sumber :
http://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/03/15/aspek-hukum-dalam-ekonomi/