ETIKA PROFESI
AKUNTANSI
NAMA : PIKA RUSTIA
KELAS : 4EB09
NPM : 25212671
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2015
A.
Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Etika Profesi
Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk
manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai
Akuntan. Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”)
adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang
mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,
salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Secara metodologis, tidak setiap hal
menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis,
metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan
suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.
Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku
manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari
sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
B.
Prinsip-prinsip Etika Profesi Akuntansi
1. Tanggung Jawab
profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga
harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
2. Kepentingan
Publik
Dimana publik dari profesi akuntan yang
terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai,
investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada
obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai
jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota
harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota
untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia
penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh
keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja
dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau
peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa
atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan
laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan
bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan
pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk
kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi
integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi
menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan
pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan
kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi
anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan
klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab
untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan,
pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang
harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap Anggota mempunyai kewajiban
untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja
mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum
yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan
antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
C.
Basis Teori Etika
1.
Etika Teleologi
Teleologi
berasal dari bahasa Yunani yaitu telos yang memiliki
arti tujuan. Dalam hal mengukur baik buruknya suatu tindakan
yaitu berdasarkan tujuan yang akan dicapai atau berdasarkan akibat yang
ditimbulkan dari tindakan yang telah dilakukan.
2. Deontolog
Deontologi
berasal dari bahasa Yunani yaitu deon yang memiliki arti
kewajiban. Jika terdapat pertanyaan “Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan
itu harus ditolak karena buruk?”. Maka Deontologi akan menjawab “karena
perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dank arena perbuatan kedua dilarang”.
Pendekatan deontologi sudah diterima oleh agama dan merupakan salah satu teori
etika yang penting.
3.
Teori
Hak
Dalam pemikiran
moral saat ini, teori hak merupakan pendekatan yang paling banyak dipakai untuk
mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori hak ini
merupaka suatu aspek dari teori deontologi karena berkaitan dengan kewajiban.
Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia adalah sama.
Oleh karena itu, hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
4. Teori Keutamaan ( Virtue )
Dalam teori
keutamaan memandang sikap atau akhlak seseorang. Keutamaan bisa didefinisikan
sebagai disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan
seseorang untuk bertingkah laku baik secara moral. Contoh sifat yang
dilandaskan oleh teori keutamaan yaitu kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja
keras dan hidup yang baik.
D.
Egoisme
Egoisme adalah cara untuk mempertahankan dan
meningkatkan pandangan yang menguntungkan bagi dirinya sendiri, dan umumnya
memiliki pendapat untuk meningkatkan citra pribadi seseorang dan pentingnya
intelektual, fisik, sosial dan lainnya. Egoisme ini tidak memandang kepedulian
terhadap orang lain maupun orang banyak pada umunya dan hanya memikirkan diri
sendiri
Perbedaan hedonisme dengan egoism :
1. Egoisme mementingkan diri sendiri
ataupun kelompok meskipun orang atau kelompok lain dirugikan
sedangkan hedonisme mementingkan diri sendiri demi kesenangan yang didapat
secara individual.
2. Hedonisme mengandung sifat egoisme
sedangkan egoisme belum tentu mengandung hedonisme.
3. Hedoisme timbul dari kodrat manusia
yang memang menginginkan suatu kesenangan sedangkan egoism timbul tidak hanya
dari psikologis saja tapi bisa dari lingkungan sekitar.
E.
Faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran
Etika :
Etika
sebagai sebuah nilai yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam
mengatur tingkah laku di dalam kehidupan kelompok tersebut, tentunya tidak akan
terlepas dari tindakan-tindakan tidak etis. Tindakan tidak etis yang
dimaksudkan di sini adalah tindakan melanggar etika yang berlaku dalam
lingkungan kehidupan tersebut. Hal-hal yang menyebabkan terjadinya
tindakan-tindakan tidak etis dalam sebuah perusahaan menurut Jan Hoesada (2002)
adalah:
1. Kebutuhan Individu.
Kebutuhan
individu merupakan faktor utama penyebab terjadinya tindakan-tindakan tidak
etis. Contohnya, seseorang bisa saja melakukan korupsi untuk mencapai kebutuhan
pribadi dalam kehidupannya. Sebuah keinginan yang tidak terpenuhi itulah yang
memancing individu melakukan tindakan-tindakan yang tidak etis.
2. Tidak ada pedoman
Tindakan
tidak etis bisa saja muncul karena tidak adanya pedoman atau prosedur-prosedur
yang baku tentang bagaimana melakukan sesuatu.
3. Perilaku dan kebiasaan individu
Tindakan
tidak etis juga bisa muncul karena perilaku dan kebiasaan individu, tanpa
memperhatikan faktor lingkungan di mana individu tersebut berada.
4. Lingkunga tidak etis
Suatu
lingkungan dapat mempengaruhi orang lain yang berada dalam lingkungan tersebut
untuk melakukan hal serupa. Lingkungan tidak etis ini terkait pada teori
psikologi sosial, di mana anggota mencari konformitas dengan lingkungan dan
kepercayaan pada kelompok.
5.
Perilaku
atasan
Jika atasan yang terbiasa melakukan tindakan tidak etis,
dapat mempengaruhi orang-orang yang berada dalam lingkup pekerjaannya untuk
melakukan hal serupa. Hal itu terjadi karena dalam kehidupan sosial sering kali
berlaku pedoman tidak tertulis bahwa apa yang dilakukan atasan akan menjadi
contoh bagi anak buahnya.
F.
Sanksi Pelanggaran Etika :
1. Sanksi Sosial adalah Skala
relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’
2. Sanksi Hukum adalah Skala
besar, merugikan hak pihak lain.
G.
Jenis-jenis Etika :
1. Etika umum yang berisi prinsip serta
moral dasar .
2. Etika khusus atau etika terapan yang
berlaku khusus.
H.
Tiga prinsip dasar perilaku yang
etis :
1. Hindari pelanggaran etika yang
terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan
konsekuensi yang besar pada profesi.
2. Pusatkan perhatian pada reputasi
jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling
berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek.
3. Bersiaplah menghadapi konsekuensi
yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan
menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi,
reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.
I. Kode
etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi,
2001: 53)
1. Tanggung
Jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung
jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat,
dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini
menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat
pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota
harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus
terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya,
demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi
kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota
seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang
tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan
pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang
anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal
penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota
wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing
masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan
memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar
profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat
panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai
berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk
menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa
berakhir.
7. Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar
Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
J. Kasus
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono
Berkat
aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$
3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya
was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko
lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat
eksekutifnya.
Badan
pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya
dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat
perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG
terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus
ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Analisis mengenai kasus diatas adalah
terdapat prinsip-prinsip etika akuntan yang dilanggar antara lain :
1. Tanggung jawab profesi. Pada kasus ini Akuntan Internal
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono kurang bertanggung jawab karena dia
terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu.
2. Kepentingan Publik. Pada kasus ini akuntan KPMG-Siddharta
Siddharta & Harsono diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena
diduga sengaja terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia yang disiati telah
menerbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar
kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat
di bursa New York. Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk bagi
perusahaan KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono.
3. Integritas. Pada kasus ini adalah tidak adanya sikap
profesional dalam mengaudit dan tidak bersikap jujur pada pihak umum,
menyembunyikan suatu rahasia pada penerima jasa.
4. Objektifitas, Pada kasus ini akuntan KPMG memihak kepada
kliennya dan melakukan kecurangan dengan menyogok aparat pajak di Indonesia.
tidak bersikap adil dan memihak, ketidak jujuran untuk pembayaran pajakpun
terjadi pada kasus ini. Dan berada pada pengaruh kelompok ataupun pihak lain.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment