Review 3 (dari 3)
JURNAL VOLUME 6 - SEPTEMBER 2011 : 70-88
STUDI KASUS PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI
KALIMANTAN SELATAN KE KOPERASI
Oleh :
Achmad H. Gopar
(Peneliti
pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK)
V.
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI PENELITIAN
5.1.
Kesimpulan
Modal penyertaan pada koperasi merupakan salah satu opsi yang dapat
dilakukan oleh koperasi untuk mengatasi permasalahan permodalannya yang
terbatas. Untuk mengembangkan usahanya koperasi seharusnya tidak hanya bertumpu
pada modal sendiri yang umumnya terbatas. Sebagaimana kita ketahui, modal
sendiri koperasi umumnya hanya berasal dari simpanan anggota dan keuntungan
usaha, biasanya sangat terbatas untuk digunakan mengembangkan usaha secara
cepat. Kegiatan usaha yang menguntungkan biasanya akan menarik, namun hal
tersebut tidaklah cukup bagi pemodal
untuk menanamkan uangnya dan barang modalnya pada usaha tersebut.
Beberapa
hal menjadi sangat penting bagi pemodal untuk menjadi bahan pertimbangan sebelum
menanamkan modalnya pada suatu usaha koperasi, misalnya kepastian usaha,
transparansi pelaporan, pembagian keuntungan, dan lain sebagainya. Oleh
karena itu koperasi harus selalu berinovasi untuk lebih menarik modal luar,
terutama modal penyertaan. Inovasi tersebut dilakukan agar usaha koperasi
menjadi lebih menarik bagi pemodal dengan tanpa meninggalkan jati diri yang
harus selalu dipegang teguh koperasi.
Oleh karena itu pemodal tidak mempunyai hak untuk pengelolaan dan
pengawasan, yang berakibat pada lemahnya akses untuk penentuan hak keuntungan.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut hal hal yang menjadi sumber prestasi
biasanya dinegosiasikan sejak awal dan dituangkan dalam surat perjanjian modal
penyertaan. Mengingat kompleksitasnya biasanya koperasi menawarkan model modal
penyertaan dengan tingkat pendapatan tetap, baik berupa nilai nominal maupun
berupa prosentase tertentu dari keuntungan.
Modal penyertaan pada unit usaha otonom koperasi lebih mudah dan
fleksibel lagi. Pada model ini pengelolaan dana administrasi dilakukan sendiri
secara otonom oleh unit usaha, sehingga pemodal lebih mudah untuk mengikuti
perkembangannya.
Pada
model ini, kepemilikan, pengelolaan dan pengawasan dilakukan bersama antara
koperasi dan pemodal secara proporsional sesuai dengan besarnya modal yang
disertakan. Oleh karena itu, agar badan usaha tersebut tetap menjadi milik
koperasi, proporsi kepemilikan saham perseroan harus dijaga agar tetap dominan
sehingga tetap menjadi pemilik saham pengendali.
Ketiga
bentuk kelembagaan tersebut akan mengubah
sistem operasional dan prosedur yang harus dijalankan oleh koperasi.
Perubahan bentuk kelembagaan maupun sistem operasional tersebut pada tingkatan
tertentu mungkin tidak bisa lagi hanya diatur dengan aturan internal dan
perjanjian, tapi sudah memerlukan pengaturan pemerintah atau perundangan, baik
dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau bahkan Undang-Undang.
5.2.
Rekomendasi
Pemerintah dapat menjadi
pelopor dalam melaksanakan modal penyertaan ini dengan menanamkan modalnya
kedalam tiga model seperti telah dibahas sebelumnya. Selain itu pemerintah
perlu mendorong dilakukannya berbagai inovasi untuk membuat modal penyertaan
menjadi opsi yang lebih menarik lagi bagi
pemodal untuk menanamkan modalnya pada koperasi. Dorongan inovasi itu dapat
dilakukan melalui penelitian dan pengembangan, kaji tindak suatu inovasi,
maupun penanaman modal secara langsung.
Penelitian dan pengembangan mengenai modal penyertaan ini masih sangat sedikit,
sehingga belum banyak inovasi yang bisa dieksplorasi maupun dieksploitasi untuk
pengembangan permodalan koperasi melalui pemanfaatan modal penyertaan.
Perhatian terhadap pengembangan koperasi melalui pemanfaatan modal penyertaan
ini selayaknya lebih ditingkatkan lagi
Hal yang mendesak untuk dilakukan oleh
pemerintah adalah memperbaharui PP 33 Tahun 1998 yang sudah berumur lebih satu
dasawarsa namun masih kurang ditengok. Pembaharuan PP hendaknya agar PP lebih
operasional dan lebih berorientasi keluar, artinya penekanan tidak hanya padahal-hal
yang berhubungan dengan penyertaan modal ke koperasi, namun juga padahal hal
yang menyangkut bagaimana caranya koperasi dapat menyertakan modalnya kepada
usaha-usaha yang menguntungkan, terutama yang ada di koperasi lain.
DAFTAR PUSTAKA
Draper, N. R. and H.Smith. 1981. Applied Regresion Analysis , New York: John Wiley & Sons.
Gilbert, N and H. Specht. 1977. Planning for Social Welfare; Issues, Model, and Tasks, New Jersey:
Pretice-Hall, Inc.
Gopar,A,H. 2009. Modal
Penyertaan pada Koperasi , paper, Hotel Mirah, Bogor, 28 April 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1988 tentang Penyertaan
Modal pada Koperasi
Pusat Informasi Perkoperasian. Majalah, Edisi Mei 2008: HTTP://www.majalah-pip.com/majalah.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian. 1992. Jakarta: Pemerintah Koperasi.
Welch, S. and J. Cormer. 1988. Quantitative Methods for Public Administration, Techniques and
Applications, Chicago: The Dorsey Press.
NAMA :
IRMA YONA MARANTIKA (23212810)
PIKA
RUSTIA (25212671)
KELAS :
2EB09
No comments:
Post a Comment