Review 1 (dari 3)
JURNAL VOLUME 6 - SEPTEMBER 2011 : 70-88
STUDI KASUS PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI
KALIMANTAN SELATAN KE KOPERASI
Oleh :
Achmad H. Gopar
(Peneliti
pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK)
Abstrak
Koperasi
sebagai badan usaha adalah sebuah lembaga yang dinamis yang perlu terus
dikembangkan lembaganya dan diperbesar usahanya. Untuk memperbesar usahanya
tersebut koperasi memerlukan modal, baik yang berasal dari internal koperasi
maupun yang berasal dari eksternal koperasi. Ketika modal sendiri tidak
mencukupi maka koperasi harus mencari modal dari luar koperasi. Salah satu
bentuk modal dari luar tersebut adalah modal penyertaan.
I.
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah
Koperasi
sebagai badan usaha adalah sebuah lembaga yang dinamis, perlu untuk terus
mengembangkan lembaganya dan memperbesar usahanya. Untuk memperbesar usahanya
tersebut koperasi memerlukan modal, baik yang berasal dari internal koperasi
maupun yang berasal dari eksternal koperasi. Ketika modal sendiri tidak
mencukupi, koperasi harus mencari modal dari luar koperasi. Berbagai jenis
modal ditawarkan oleh pemodal dari luar koperasi maupun dari lembaga
intermediasi keuangan. Salah satu bentuk modal dari luar tersebut adalah modal penyertaan.
Modal penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai
dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur
permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya (PP Nomor 33 Tahun
1998). Modal penyertaan pada koperasi merupakan salah satu opsi yang dapat
dilakukan oleh koperasi untuk mengatasi permasalahan permodalannya yang
terbatas. Untuk mengembangkan usahanya, koperasi seharusnya tidak hanya
bertumpu pada modal sendiri yang umumnya terbatas.
Sebagaimana
diketahui, modal sendiri koperasi umumnya hanya berasal dari simpanan anggota
dan keuntungan usaha, biasanya sangat terbatas ketika digunakan untuk
mengembangkan usaha secara cepat.
Kegiatan
usaha yang menguntungkan biasanya akan menarik. Namun hal tersebut tidaklah
cukup bagi pemodal untuk menanamkan uang dan barang modalnya pada usaha
tersebut. Beberapa hal menjadi sangat penting bagi pemodal untuk menjadi bahan
pertimbangan sebelum menanamkan modalnya pada suatu usaha koperasi, misalnya kepastian
usaha, transparansi pelaporan, pembagian keuntungan, dan sebagainya. Oleh
karena itu koperasi harus selalu berinovasi untuk lebih menarik modal luar,
terutama modal penyertaan. Inovasi tersebut dilakukan agar usaha koperasi
menjadi lebih lebih menarik bagi pemodal dengan tanpa meninggalkan jati diri
yang harus selalu dipegang teguh koperasi. Jangan sampai upaya pragmatis
menyebabkan koperasi tidak lagi memegang teguh prinsip-prinsip dasar yang
menjadi pedoman bagi koperasi dalam melaksanakan kegiatannya.
1.2.
Identifikasi Masalah
Modal
penyertaan dapat berasal dari pemerintah, anggota masyarakat, badan usaha, dan
badan-badan lainnya. Pemerintah dapat menjadi pelopor dalam melaksanakan modal
penyertaan ini dengan menanamkan modalnya ke dalam kegiatan usaha koperasi.
Selain itu pemerintah perlu mendorong dilakukannya berbagai inovasi untuk
membuat modal penyertaan menjadi opsi yang lebih menarik lagi bagi pemodal
untuk menanamkan modalnya pada koperasi. Dorongan inovasi itu dapat dilakukan
melalui penelitian dan pengembangan, kaji tindak suatu inovasi, maupun
penanaman modal secara langsung. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sejak
tahun 2006 telah melaksanakan penyertaan modal kepada koperasi. Walaupun
penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ini dianggap sukses,
namun bukan berarti tidak ada permasalahan dan kendala. Untuk itu harus
dilakukan pengkajian sudah sejauh mana modal penyertaan ini telah berkembang
dan berperan dalam pengembangan koperasi.
1.3.
Pembatasan Masalah
Sasaran dari kajian ini mencakup sekelompok koperasi penerima dana
modal penyertaan yang telah memanfaatkannya untuk pengembangan usaha koperasi.
Mengingat keterbatasan sumberdaya untuk melaksanakan pengambilan data, maka
kelompok sasaran dibatasi untuk 6 koperasi yang ditentukan secara sengaja
(purposive), yaitu koperasi penerima modal penyertaan pertama kali pada tahun
2006.
Keluaran dari kajian ini adalah data faktual mengenai pemanfaatan
modal penyertaan oleh koperasi responden untuk mengembangkan koperasi. Data
tersebut dianalisis sehingga menjadi informasi yang berguna bagi penyusunan
kebijakan mengenai modal penyertaan dan referensi bagi koperasi yang akan
mereplikasi pemanfaatan modal penyertaan untuk mengembangkan koperasinya.
1.4.
Ruang Lingkup
Ruang
lingkup pada kajian ini dibatasi pada lingkup sebagai berikut:
1.
Mengkaji kemanfaatan dan keuntungan dari pelaksanaan modal penyertaan.
2.
Menghitung pembagian hasil antara koperasi dan investor modal penyertaan.
3.
Mengukur dampak pemanfaatan modal penyertaan bagi koperasi.
1.5.
Tujuan dan Manfaat Penelitian
Tujuan
dilakukannya Kajian Peranan Modal Penyertaan pada Pengembangan Koperasi ini
adalah sebagai berikut:
1.
Melakukan identifikasi permasalahan yang ada dalam rangka pemanfaatan modal
penyertaan oleh koperasi.
2.
Melakukan analisis peranan modal penyertaan terhadap pengembangan usaha
koperasi.
3.
Melakukan analisis terhadap model kelembagaan pada koperasi yang memanfaatkan
modal penyertaan tersebut.
II.
KERANGKA PEMIKIRAN
Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan dibuat untuk memacu
pemanfaatan modal penyertaan untuk mempercepat pengembangan koperasi. Walaupun
sudah satu dasawarsa berlalu, nyatanya penyertaan modal pada koperasi ini
belumlah menggembirakan, bahkan dapat dikatakan stagnan, terutama modal
penyertaan yang berasal dari anggota masyarakat, badan usaha, dan badan badan
lainnya. Pemupukan modal penyertaan dilakukan berdasarkan perjanjian antara
koperasi dengan pemodal (pasal 3 dan pasal 4, PP No. 33 Tahun 1998). Pasal 15
PP No. 33 Tahun 1998 tersebut menyatakan koperasi yang menyelenggarakan usaha
yang dibiayai modal penyertaan wajib menyampaikan laporan berkala kepada
Menteri (dalam hal ini Menteri Koperasi). Dari minimnya pelaporan mengenai
penyertaan modal dalam koperasi ke Menteri Koperasi dan UKM sampai saat
ini mengindikasikan masih kecilnya peranan modal penyertaan dalam pengembangan
koperasi.
Rendahnya
pemanfaatan modal penyertaan dalam pengembangan koperasi ini diduga karena
adanya berbagai permasalahan yang ada di koperasi yang menghambat masuknya
modal ke koperasi.Berbagai permasalahan tersebut dapat disebabkan oleh bentuk
kelembagaan koperasi, usaha koperasi, manajemen koperasi, sumberdaya koperasi, dan
berbagai masalah dan kendala lainnya, terutama yang berkaitan dengan peraturan
internal maupun dari eksternal (pemerintah). Permasalahan tersebut tentunya
harus diatasi terlebih dahulu agar pihak luar tertarik untuk menanamkan
modalnya dalam koperasi. Bagi penanam modal, setelah berbagai permasalahan
tersebut dapat dikurangi, tentunya mereka melihat apakah menanamkan modalnya di
koperasi akan lebih prospektif dibandingkan jika mereka menanamkan modalnya di
badan usaha non koperasi, karena orientasi utama penanam modal adalah
keuntungan yang sebesar-besarnya untuk modal yang mereka tanamkan.
Modal
penyertaan pada koperasi pada kenyataannya hampir mirip jika dibandingkan
dengan saham pada Perseroan Terbatas (PT) maupun perusahaan terbuka, namun
memiliki keunikan sendiri karena lembaga koperasi memiliki prinsip ”one man one
vote”. Jika pada PT dan perusahaan terbuka besarnya suara ditentukan oleh
besarnya modal yang disertakan di perusahaan (representasi modal/saham), maka
pada koperasi suara merepresentasikan keanggotaan; setiap anggota mempunyai
kekuatan suara yang sama, satu suara untuk setiap anggota. Inilah yang menjadi
tantangan bagi koperasi untuk menarik modal penyertaan: bagaimana menarik modal
penyertaan dari luar koperasi yang tidak merepresentasikan suara (nonvote),
padahal modal tersebut menanggung risiko kerugian. Hal tersebut menjadi
permasalahan mendasar bagi penanam modal untuk menyertakan modalnya dalam
koperasi.
Bagi
penanam modal kendali bagi pemanfaatan modal yang mereka sertakan merupakan hal
yang mutlak diperlukan. Oleh karena itu koperasi memerlukan banyak inovasi
untuk menawarkan model penyertaan modal yang menarik bagi penanam modal agar
menanamkan modalnya ke koperasi. Selain permasalahan internal, koperasi juga
mempunyai permasalahan eksternal untuk menarik lebih banyak lagi modal
penyertaan. Gerakan koperasi hingga saat ini belum mampu membangun sistem
kelembagaan yang terintegrasi secara struktural. Koperasi masih bergerak secara
sendirisendiri dalam unit-unit kecil yang umumnya belum mandiri. Kelebihan dan
kekurangan
di masing-masing unit belum terintermediasikan secara baik. Hal ini menyebabkan
banyak sumberdaya di suatu unit yang menjadi mubazir, atau tidak bermanfaat
secara maksimal, sedangkan di unit lainnya sebenarnya sumberdaya tersebut
sangat dibutuhkan dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Peraturan
dan pengaturan mengenai penyertaan modal untuk mengembangkan koperasi masih
belum memadai. Untuk lebih memacu lagi pemanfaatan modal penyertaan oleh
koperasi berbagai pengaturan dan peraturan masih perlu dibuat, dan yang lebih
penting lagi bagaimana peraturan tersebut disosialisasikan dan
diinternalisasikan agar bisa digunakan oleh gerakan koperasi. Peraturan
Pemerintah No. 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan Sendiri, walau sudah
berusia satu dekade lebih, diduga masih belum tersosialisasikan dengan baik.
Kajian ini men coba mengi dentifikasikan berbagai permasalahan tersebut,
menganalisis dan menemukan kesimpulan yang diperlukan untuk merancang solusi
dan saran perbaikan yang diperlukan dalam penyusunan kebijakan lebih lanjut.
III.
METODOLOGI PENELITIAN
3.1.
Metode Penelitian
Metode
yang dilakukan sangatlah erat kaitannya dengan tujuan yang hendak dicapai oleh
kegiatan ini. Untuk mencapai tujuan kegiatan kajian ini dan berdasarkan
kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan, maka pelaksanaannya dilakukan
berdasarkan metodologi penelitian studi kasus.
DAFTAR PUSTAKA
Draper, N. R. and H.Smith. 1981. Applied Regresion Analysis , New York: John Wiley & Sons.
Gilbert, N and H. Specht. 1977. Planning for Social Welfare; Issues, Model, and Tasks, New Jersey:
Pretice-Hall, Inc.
Gopar,A,H. 2009. Modal
Penyertaan pada Koperasi , paper, Hotel Mirah, Bogor, 28 April 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1988 tentang Penyertaan
Modal pada Koperasi
Pusat Informasi Perkoperasian. Majalah, Edisi Mei 2008: HTTP://www.majalah-pip.com/majalah.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian. 1992. Jakarta: Pemerintah Koperasi.
Welch, S. and J. Cormer. 1988. Quantitative Methods for Public Administration, Techniques and
Applications, Chicago: The Dorsey Press.
NAMA
: PIKA RUSTIA
KELAS
: 2EB09
NPM
: 25212671
No comments:
Post a Comment